kievskiy.org

Cara Cek Nama Apakah Terdaftar sebagai Anggota Parpol atau Tidak di KPU

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Dok. Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Pemilu 2024 kini sudah mulai berjalan dengan berbagai tahapan yang dilakukan.

Saat ini tahapan yang sedang berjalan ialah pendaftaran partai politik peserta pemilu.

Sejak 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 tahapan pemilu pendafatran dan verifikasi peserta Pemilu telah dilakukan.

Dilansir Pikiran-rakyat.com dari Antara melalui KPU RI, partai politik yang sudah resmi terdaftar berjumlah 40 partai politik, hingga batas waktu penutupan pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

"40 Parpol resmi mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata Komisioner KPU RI August Mellaz saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: BBM Naik, Muncul Spanduk di Tembok Flyover Pasupati: Hitungan Jam BBM Naik, Hitungan Jam Juga Rakyat Menjerit!

Dia pun menjelaskan, bahwa 40 parpol yang mendaftar tersebut dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) KPU RI.

Kemudian, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengatakan salah satu syarat administrasi bagi parpol adalah memiliki keanggotaan.

Untuk bisa mengetahui terdaftar atau tidaknya, maka perlu dilakukannya pengecekan pada data.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat