kievskiy.org

Segera Lakukan! Begini Cara Cek Nama Apakah Terdaftar Sebagai Anggota Parpol di KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU). /Pikiran Rakyat/M. Rizky Pradila

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat ratusan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat terdaftar sebagai anggota Partai Politik.

Padahal, pemilik nama dan NIK yang bersangkutan tidak merasa menjadi bagian dari partai politik yang melakukan pencatutan identitas tersebut.

"Total terdapat 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) non-Parpol yang diajukan penghapusan dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berasal dari 282 nama dan atau NIK ketua dan anggota serta pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta 212 nama dan atau NIK yang diterima posko pengaduan masyarakat," tutur Bawaslu.

Baca Juga: BBM Naik, Muncul Spanduk di Tembok Flyover Pasupati: Hitungan Jam BBM Naik, Hitungan Jam Juga Rakyat Menjerit!

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, per tanggal 23 Agustus, Bawaslu menemukan total 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ujarnya menambahkan.

Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah nama kita terdaftar sebagai anggota partai politik atau bukan?

Baca Juga: Harga BBM Naik, BEM SI Beri Sentilan Tajam: Jadi Penyebab Bengkaknya Dana Subsidi

Langkah pertama adalah masuk ke situ info pemilu milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat