kievskiy.org

Bawaslu Tolak Laporan soal Aksi Zulkifli Hasan Kampanye Bagi-bagi Minyakita, Begini Penjelasannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperlihatkan sampel produk minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperlihatkan sampel produk minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000. /Antara/HO-Kementerian

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran kampanyer.

Laporan tersebut dilayangkan buntut adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kampanye dengan membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilihan calon anggota DPR dapil I Lampung.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 19 Juli 2022, kemudian keesokan harinya, Rabu, 20 Juli, Bawaslu menyatakan bahwa aduan tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti.

Baca Juga: Warga Minta Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Prioritaskan Perbaikan Jalan-Jalan Perkampungan

"Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan ini pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa laporan dengan nomor 001/LP/PL/RI/00.00/VII/2022 itu tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak dapat diregistrasi.

Keputusan itu dilakukan Bawaslu setelah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana dilaporkan pelapor.

Baca Juga: Drama Unicorn akan Segera Tayang, Berikut Daftar Pemain hingga Jadwal Tayangnya

Secara singkat, Bawaslu menyatakan bahwa saat ini belum masuk waktu kampanye Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat