kievskiy.org

Bawaslu Gaet TikTok untuk Awasi Konten Hoaks, Fitnah, dan Ujaran Kebencian Selama Pemilu 2024

Ilustrasi. Bawaslu gaet TikTok untuk awasi konten hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian selama Pemilu 2024.
Ilustrasi. Bawaslu gaet TikTok untuk awasi konten hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian selama Pemilu 2024. /Pixabay/Yoshismom

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai melakukan persiapan untuk mengatasi potensi konflik yang muncul dari berbagai platform media sosial.

Bawaslu lantas memilih TikTok sebagai platform yang diajak kerja sama untuk menyambut Pemilu 2024.

Kerja sama dengan TikTok ini karena platform itu yang dinilai berpotensi terpapar konten negatif, seperti hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian menjelang Pemilu 2024.

Adapun pertemuan kerja sama Bawaslu dan TikTok digelar secara virtual pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Daftar UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Tahun 2022, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Disampaikan Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu, TikTok diminta berperan aktif sebagai penyejuk selama pesta demokrasi berlangsung di Indonesia.

Namun begitu, Bagja menyatakan kampanye untuk Pemilu 2024 di TikTok tetap diperbolehkan, yang harus sesuai aturan dan etika berlaku.

Tak lupa, Bagja menegaskan untuk segala bentuk hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian adalah hal terlarang dalam masa kampanye itu.

"Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan, seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks," kata Bagja menegaskan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Sorot Jeda antara Pemilu 2024 dan Pelantikan, Pengamat: Presiden Jadi Bebek Lumpuh

Menanggapi permintaan kerja sama Bawaslu, Public Policy and Governmental Relations TikTok Indonesia Shiella Pandji menyatakan siap memerangi segala bentuk pelanggaran selama Pemilu 2024, seperti hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian.

"Kalau terkait dengan fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kami sangat concern dengan hal itu. Kami pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk bersama melawan itu dalam Pemilu 2024," katanya menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Sheila sebagai perwakilan TikTok Indonesia mengaku akan mematuhi aturan hukum selama masa Pemilu 2024 itu.

"Kami memiliki in-house moderator yang merupakan WNI yang memiliki pengetahuan tentang Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi, meskipun kami global platform, terkait dengan masalah hukum, standar komunitas kami mengacu pada hukum negara setempat," katanya menjelaskan.

Baca Juga: Pengamat Politik: Belum Adanya Aturan Kampanye Pemilu 2024 di Media Sosial Bikin Rawan Konflik

Bawaslu mengklaim akan segera menyerahkan rencana implementasi kerja sama dengan TikTok Indonesia, termasuk draf nota kesepahaman (MoU).

"Kami akan buat MoU untuk hal-hal kerja sama secara umum. Setelah itu, kami akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis," ujar Lolly Suhenty, salah satu anggota Bawaslu yang hadir dalam pertemuan virtual dengan TikTok Indonesia itu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat