kievskiy.org

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Banyak Orang Meninggal dan ASN Daftar Jadi Anggota Parpol

Ilustrasi Bawaslu.
Ilustrasi Bawaslu. /Pixabay/mohamed_hassan Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan ketidaklengkapan administrasi data kependudukan yang disampaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Data tersebut disampaikan parpol melalui aplikasi Sipol KPU.

Koordiantor Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, sejak 16 Agustus 2022 lalu pihaknya melakukan pengawasan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Bandung.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, dia menyebutkan bahwa ada ketidaksesuaian data anggota dalam Sipol.

Data tersebut berupa KTP/KK dengan Kartu Tanda Anggota, yang berjumlah 38 orang.

Baca Juga: Bawaslu Tolak Laporan soal Aksi Zulkifli Hasan Kampanye Bagi-bagi Minyakita, Begini Penjelasannya

"Ada juga anggota parpol yang memiliki status jabatan dilarang sebagai anggota partai politik. Di antaranya mereka yang berstatus sebagai ASN ada 26 orang, TNI ada 2 orang, BUMD dan perangkat desa ada 12 orang, sehingga total semuanya berjumlah 40 orang," katanya, Kamis 25 Agustus 2022.

Dia menambahkan, ada pula 573 orang yang diklaim sebagai anggota parpol tapi data administrasi kependudukannya yang dilampirkannya dalam kondisi buram, tidak jelas, dan tidak ada foto.

"Yang lebih ironisnya lagi, Bawaslu pun masih menemukan keanggotaan partai yang disampaikan parpol sebenarnya tidak sesuai fakta," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Gaet TikTok untuk Awasi Konten Hoaks, Fitnah, dan Ujaran Kebencian Selama Pemilu 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat