kievskiy.org

Selesaikan Persoalan Harga BBM, Ini 5 Arahan Jokowi ke Kepala Daerah

Ilustrasi BBM.
Ilustrasi BBM. /Pixabay/IADE-Michoko

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menetapkan kenaikan harga sejumlah BBM (bahan bakar minyak) pada 3 September 2022.

Harga Pertalite kini menjadi Rp10.000, Solar Rp6.800, dan Pertamax menjadi Rp14.500.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan lima arahan dalam pertemuan dengan seluruh kepala daerah secara luring dan daring di Istana Negara Jakarta pada 12 September 2022.

Presiden Jokowi meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu dalam mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga BBM.

Baca Juga: 4 Penyebab BSU 2022 Belum Cair, Nomor 4 Paling Fatal Jika Tak Diikuti oleh Para Pekerja

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Intagram Kementerian Sektretariat Negara, berikut lima arahan Jokowi kepada seluruh kepala daerah untuk selesaikan persoalan akibat penyesuaian harga BBM.

1. Tidak perlu ragu dalam mengalokasikan APBD untuk menyelesaikan persoalan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak(BBM).

Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Identitas Bjorka Berhasil Diidentifikasi BIN dan Polri, Mahfud MD: Dia Hanya...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat