kievskiy.org

Terancam 5 Tahun Penjara, Berkas Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Dilimpahkan

Tangkapan layar video pemukulan seorang wanita di SPBU Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat.
Tangkapan layar video pemukulan seorang wanita di SPBU Palembang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat. /Instagram/hotmanparisoficial

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Palembang masih dalam tahap mempelajari berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Palembang.

Diketahui oknum tersangka anggota DPRD Palembang berinisial MSZ berumur 53 tahun, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fandy Hasibuan mengatakan, berkas perkara masih dalam tahap pertama dan diterima dari penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Rabu 7 September 2022.

Berkas tersebut sedang dipelajari oleh Jaksa Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang selama 14 hari ke depan terhitung dari tanggal penerimaan berkas kasus tersangka MSZ.

Baca Juga: 4 Penyebab BSU 2022 Belum Cair, Nomor 4 Paling Fatal Jika Tak Diikuti oleh Para Pekerja

Selama proses pemeriksaan berkas telah mendatangkan sebanyak empat orang saksi untuk dimintai keterangan yang dapat menguatkan dugaan perkara penganiayaan oleh anggota DPRD Palembang tersebut.

Kepolisian resor Kota Besar Palembang mengatakan tersangka MSZ sedang dalam penahanan penyidik.

“Untuk tersangka MSZ nya masih dalam penahanan penyidik bidang pidana umum kepolisian Resor Besar Palembang. Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” ujar Fandy Hasibuan dikutip Pikiran rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu Sedang Lelah Mental, Salah Satunya Sering Melamun

Penyidik telah menetapkan MSZ sebagai tersangka setelah mengantongi cukup bukti, keterangan saksi, termasuk hasil Visum et Repertum luka di tubuh Korban J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Akibat dari perbuatannya, tersangka MSZ disangkakan oleh penyidik kepolisian resor Kota Besar Palembang karena melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat