PIKIRAN RAKYAT – Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 14 September 2022.
Brigadir FF menjalani sidang KKEP atas pelanggarannya merampas handphone milik wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Berdasarkan hasil putusan dari sidang KKEP, Brigadir FF dijatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun imbas pelanggaran etik yang dilakukannya pada saat bertugas.
“Atas putusan tersebut pelanggar nyatakan tidak banding,” ujar juru bicara Divisi Humas Polri, Komisari Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: 4 Penyebab BSU 2022 Belum Cair, Nomor 4 Paling Fatal Jika Tak Diikuti oleh Para Pekerja
Dalam sidang KKEP, Brigadir Frillyan terbukti secara sah telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Brigadir FF dijatuhkan sanksi etika atas perbuatan pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Selain sanksi tersebut, Brigadir Frillyan juga dijatuhkan sanksi administratif yakni berupa mutasi demosi selama dua tahun.
Baca Juga: Biadab! 2 Pria Tasikmalaya Gunting Telinga Monyet demi Konten, Polisi: Ada Permintaan