kievskiy.org

Arti Sanksi Demosi yang Dikenakan pada Ajudan Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi Polisi. Simak penjelasan sanksi demosi.
Ilustrasi Polisi. Simak penjelasan sanksi demosi. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Sadam, ajudan Ferdy Sambo, dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Bharada Sadam dijatuhkan sanksi itu dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa, 13 September 2022.

“Atas putusan tersebut, pelanggaran (Bharada Sadam) menyatakan tidak banding,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kebagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Nurul menjelaskan, bentuk pelanggaran etik yang dilakukan Sadam adalah tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu Teteg Ati - Difarina Indra

Sadam melakukan pelanggaran dengan mengintimidasi dan menghapus foto atau video dari ponsel milik wartawan yang berisikan gambar rumah Ferdy Sambo saat mereka meliput berita di Jalan Saguling III No. 29 Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, AKP Dyah Chandrawati juga dijatuhkan sanksi demosi oleh KKEP.

Lantas, apa yang dimaksud dengan sanksi demosi?

Baca Juga: Hacktivism: Ketika Hacker Terjun dalam Dunia Politik

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Tribrata News, sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demos artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat