kievskiy.org

Apa Itu Sanksi Demosi yang Menjadi Hukuman Ajudan Ferdy Sambo?

Ilustrasi Polisi. Begini penjelasan sanksi demosi, hukuman terhadap ajudan Ferdy Sambo.
Ilustrasi Polisi. Begini penjelasan sanksi demosi, hukuman terhadap ajudan Ferdy Sambo. /Pixabay/Geralt Pixabay/Geralt

PIKIRAN RAKYAT - Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Sadam mendapatkan sanksi karena melakukan intimidasi dengan menghapus foto dan video di ponsel milik wartawan.

Bharada Sadam disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi satu tahun. Lalu apa itu sanksi demosi?

Sanksi demosi merupakan sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Demosi merupakan pemindahan anggota dari hierarki yang ditempati ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dikutip dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'

Dikutip dari laman resmi Polri, bunyi aturan tersebut adalah sebagai berikut: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”

Lanjut di Pasal 66 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) tercantum sebagai berikut.

“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”

Sanksi demosi berhak digunakan untuk menghukum anggota polisi oleh atasan yang pelaksanaan sehari-harinya ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat