kievskiy.org

Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J: Brigadir FF Harus Minta Maaf dan Disanksi Demosi 2 Tahun

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar sidang kode etik terkait anggota kepolisian yang terlibat pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 13 September 2022.

Kali ini giliran Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) yang di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Brigadir FF diberikan sanksi atas ketidakprofesionalnya dalam bekerja, yakni mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun," ujar anggota sidang etik, Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Kuasai Rekening ‘Gemuk’ Ajudan Sambo, Pengacara RR: Rp300 Juta per Bulan

Seperti AKBP Pujiyarto, Brigadir Frillyan juga diwajibkan meminta maaf kepada Kapolri dan pihak terkait atas perbuatannya yang tidak profesional.

"Memberikan sanksi berupa sanksi etika, yaitu a, perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela, b, terduga pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," katanya.

Dalam sidang Brigadir FF, ada 4 saksi yang dihadirkan diantaranya Kompol SM, Ipda DDC, Briptu FDA dan Bharada S.

Baca Juga: Pengertian Demosi, Sanksi yang Dijatuhkan kepada Ajudan Ferdy Sambo Bharada Sadam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat