kievskiy.org

Pelaku Penginjak Bendera Tak Dihukum, Polisi: Pelaku Sudah Minta Maaf

Ilustrasi Bendera Merah Putih.
Ilustrasi Bendera Merah Putih. /Pixabay/mufidpwt Pixabay/mufidpwt

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku penginjak Bendera Merah Putih yang sempat viral waktu lalu tidak diproses hukum karena sudah melakukan permohonan maaf.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lothatia Latif, menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Bendera Merah Putih berada di depan rumah dinas Polsubsektor Wakate, Polres Seram Bagian Timur (SBT) Kesui.

"Pelaku sudah meminta maaf, meskipun begitu, Polri tetap akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan, pembinaan hukum dan wawasan negara kepada yang bersangkutan, agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi," ucap Lotharia.

Sebelumnya telah beredar foto dan video viral dugaan penyalahgunaan terhadap Bendera Merah Putih tersebut.

Baca Juga: 5 Makanan yang Baik untuk Kesehatan Kulit, Ada Ikan Salmon hingga Alpukat

Atas dasar itu, Kapolda Maluku sangat menyayangkan atas kejadian ini. Bendera pusaka yang merupakan bendera kebangsaan justru dijadikan sebagai pijakan kaki di depan rumah dinas Subsektor Kesui.

"Saya sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Makanya, saya perintahkan untuk usut motifnya dan siapa pelakunya," ujar Kapolda.

Usut punya usut, setelah ditelusuri, ternyata pelaku penyalahgunaan bendera adalah Ilham Lering warga setempat.

Ia diketahui bekerja sebagai seorang petugas kebersihan di kantor Polsubsektor Wakate tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat