kievskiy.org

Instruksi Jokowi, Mobil Dinas Pemerintah Diganti Jadi Mobil Listrik

Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. /Pixabay/Goran H

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengonfirmasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan mobil dinas pemerintah daerah dan pusat akan beralih ke mobil listrik.

Adapun hal ini sudah ditetapkan melalui penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 pada Selasa 13 September lalu.

“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Moeldoko.

Baca Juga: Warga Beralih dari Pertamina ke SPBU Swasta, BBM Pelat Merah Tak Lagi Murah?

Langkah ini menurut keterangan Moeldoko dapat menghemat devisa negara lebih dari Rp2.000 triliun.

Dengan penggunaan program alih mobil listrik, pemerintah dapat mengurangi jumlah impor BBM.

“Digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan, pengambilan langkah ini sebagai upaya Jokowi melakukan transisi energi fosil ke energi terbarukan.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru, Avanza dan Xpander CS Bisa Diubah Jadi Mobil Listrik!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat