kievskiy.org

Pemerintah Buat Aturan Baru, Avanza dan Xpander CS Bisa Diubah Jadi Mobil Listrik!

Ternyata ini Kekurangan Mobil Listrik yang Disebut Sebagai Kendaraan Ramah Lingkungan
Ternyata ini Kekurangan Mobil Listrik yang Disebut Sebagai Kendaraan Ramah Lingkungan /Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait elektrifikasi di Indonesia pada September 2022.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022, pemerintah akan mengizinkan proses konversi mobil dengan mesin pembakaran internal (internal combustion engine/ICE) untuk berubah menjadi mobil listrik.

Dengan adanya, peraturan baru ini, masyarakat pemilik Avanza, Xpander, dan lainnya tak perlu khawatir dengan mobil listrik yang saat ini berseliweran di jalan raya.

Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut, Anda bisa mengubah Avanza, Xpander, dan mobil lainnya berubah menjadi mobil listrik.

Baca Juga: Pertamina Waspada, Masyarakat Ancam Tidak Akan Lagi Isi BBM di SPBU Milik Pemerintah

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Rabu, 14 September 2022, aturan baru ini mengganti regulasi sebelumnya yang pemerintah buat yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan adanya aturan ini, maka pemerintah tak lagi memfokuskan perubahan (konversi) kendaraan listrik yang berfokus pada kendaraan roda dua saja.

Lewat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022, semua kendaraan kini bisa dikonversi menjadi motor dan mobil listrik.

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 9 Agustus 2022. Untuk masa berlakunya sudah dimulai sejak 12 Agustus 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat