kievskiy.org

Dugaan Uang Hasil Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke Rumah Judi, KPK Siap Usut

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. /Antara/Hendrina Dian Kandipi ANTARA/Hendrina Dian Kandipi

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 14 September 2022.

Tim penyidik KPK siap mengusut dugaan aliran uang hasil korupsi Lukas Enembe ke rumah judi atau kasino.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan tersebut. Aliran-aliran dana dari yang bersangkutan. Apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 15 September 2022.

"Misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," tuturnya lagi.

Baca Juga: 3 Alasan BSU Belum Cair, Simak Penjelasannya

Jika nanti terbukti uang hasil korupsi Lukas Enembe mengalir ke kasino di luar negeri, maka tak menutup kemungkinan Lukas juga akan dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alexander mengatakan, KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini, apakah terhubung dengan tindak pidana pencucian uang judi atau tidak.

KPK telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Juga: Beredar Formulir Palsu BSU, Cek Syarat-Syarat Penerima BSU dan Informasi Resmi Subsidi Gaji

"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar rupiah," kata Alexander.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat