kievskiy.org

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Begini Reaksi Netizen

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Viral di media sosial keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan nikah beda agama.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengizinkan pernikahan beda agama antara pasangan yang beragama Kristen dan Islam.

Keputusan ini ditetapkan sebagai buntu dari pernikahan antara pengantin perempuan yang berinisial D dan pengantin pria berinisial J.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Kedua pasangan ini juga diketahui merupakan warga kebayoran Jakarta Selatan.

Mereka memutuskan untuk menikah setelah berkencan selama 9 tahun.

Lalu, pasangan ini diketahui setuju memutuskan untuk menikah dengan mengikuti tata cara gereja Kristen di Jakarta Pusat pada Mei 2022.

Baca Juga: Bikin Bangga! RM BTS Sumbang Rp1 Miliar untuk Pulihkan Warisan Budaya Korea

Pihak gereja bahkan mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas kejadian ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat