kievskiy.org

Pernikahan Beda Agama di Jakarta Selatan, Sempat Tidak Dicatat karena Terbentur Undang-Undang

Ilustrasi - PN Jakarta Selatan mengabulkan pernikahan beda agama.
Ilustrasi - PN Jakarta Selatan mengabulkan pernikahan beda agama. /Pixels.com/ Jasmine Carter

 

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan baru-baru ini memberikan izin kepada pasangan yang ingin menikah beda agama.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan untuk sebagian para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu Kristen dan Islam.

“Menetapkan, memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Hakim Arlandi dalam putusan perkara nomor: 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs PN Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan mengizinkan pasangan beda agama Kristen dan Islam yang merupakan warga Kebayoran, Jakarta Selatan. Pasangan tersebut yakni perempuan berinisial D dan laki-laki berinisial J.

Baca Juga: Viral! Emak-Emak Ngamuk Tak Dapat BLT: yang Miskin pada Mati!

PN Jakarta Selatan kemudian memerintahkan kepada Disdukcapil Jakarta Selatan untuk mencatat pernikahan tersebut.

"Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya, pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut," tertulis dalam website PN Jaksel.

Sebelumnya, pasangan tersebut tidak tercatat oleh negara karena Undang-undang perkawinan hanya memperbolehkan pernikahan satu agama.

Baca Juga: Bikin Nostaglia! Inilah Sederet Kartun Populer yang Menenami Masa Kecil Generasi 90-an

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat