kievskiy.org

Tangkap dan Tetapkan Pemuda Asal Madiun Jadi Tersangka Kasus Bjorka, Polisi Dinilai 'Ugal-ugalan'

Ilustrasi hacker Bjorka.
Ilustrasi hacker Bjorka. /Pixabay/JavadR

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendampingi pemuda penjual es asal Madiun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bjorka.

Mereka pun menilai langkah yang diambil aparat Kepolisian terhadap pria berinisial MAH ini ugal-ugalan.

LBH Surabaya menilai, meski Polisi mengaku melakukan pengamanan atau diamankan (bukan penangkapan), tetapi aktivitas membawa MAH ke kantor polisi oleh pihak kepolisian sudah jelas merupakan penangkapan.

Penangkapan menurut KUHAP adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (KUHAP).

Baca Juga: Siap Berpisah dari Irwan Mussry, Maia Estianty Beri Pesan Menohok: Kalau Selingkuh...

"Pasal 1 angka 20 KUHAP menyatakan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa tindak pidana," ujar anggota LBH-BR Jawa Timur, Hosnan, Jumat, 16 September 2022.

"Bila penangkapan dilakukan terhadap orang yang statusnya bukan tersangka atau terdakwa, maka penangkapan tersebut tidak sah dan dapat dilakukan praperadilan sesuai pasal 77 KUHAP," tuturnya.

"Beda dengan tertangkap tangan yang dilakukan sesaat setelah terjadinya tindak pidana," ucapnya menambahkan.

Sementara terkait penetapan MAH sebagai tersangka dalam kasus Bjorka, Kadiv Advokasi & Jaringan YLBHI-LBH Surabaya Habibus Shalihin menilai hal itu masih sangat 'prematur'.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat