kievskiy.org

Terdakwa Maling Uang Rakyat Surya Darmadi Ajukan Keberatan, Menilai Dakwaannya Terkesan Terburu-buru

Terdakwa korupsi, Surya Darmadi
Terdakwa korupsi, Surya Darmadi /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Pemilik Darmex Group yang juga terdakwa kasus maling uang rakyat (korupsi), Surya Darmadi, mengajukan nota keberatan.

Dalam nota keberatan, ia dakwaan terhadapnya sumir dan prematur, mengenai keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin, di Provinsi Riaus periode 2004-2022, dan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.

Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan bahwa kata ‘sumir’ dan ‘prematur’ dalam konteks surat dakwaan, diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat, dengan waktu yang terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan.

Baca Juga: Bentuk Hampir Sama dengan Tipe Sebelumnya, Ini yang Berbeda dari Honda CBR250RR Terbaru

“Bahwa akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah bahwa terdakwa Surya Darmadi, adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu,” kata Juniver dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Padahal, kata Juniver ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110b Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Undang-undang tersebut menyatakan masih memberi waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan, dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan yang dimaksud.

Baca Juga: Bentuk Hampir Sama dengan Tipe Sebelumnya, Ini yang Berbeda dari Honda CBR250RR Terbaru

Selain itu, permasalahan administrasi perusahaan Surya diklaim bukanlah masalah pidana. Surya disebut hanya dapat dikenakan sanksi administratif jika masalah perizinan itu mau dipermasalahkan oleh penegak hukum.

Dalam dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sekitar Rp4 triliun berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta merugikan perekonomian negara sekitar Rp73 miliar berdasarkan Lembaga Penelitian dan Pelatihan ekonomika dan Bisnis Fakultas ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat