kievskiy.org

Dua Pelaku Penyekapan dan Eksploitasi ABG Dibekuk Polisi, Salah Satu Pelaku Ternyata Pacar Korban

Ilustrasi penyekapan.
Ilustrasi penyekapan. /Pexels/Ekrulila

PIKIRAN RAKYAT – Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan seorang remaja putri berusia 16 tahun yang diperbudak secara seksual di apartemen wilayah Jakarta Barat pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Pada hari Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat, telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi pada Senin, 20 September 2022.

Diketahui dua tersangka yang ditangkap yakni Erika Mustika Tarigan (EMT) berusia 43 tahun dan Rachmat Rivandi (RR) alias Ivan yang berusia 19 tahun.

Menurut keterangan Muhammad Zakir, pengacara korban, tersangka Ivan diduga berperan dalam menjerumuskan korban ke dalam prostitusi yang dikelola Erika. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Ivan merupakan teman dekat alias pacar dari korban.

Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?

“RR itu adalah teman dekatnya (korban),” tuturnya dilansir dari PMJ News.

Sementara Erika yang kerap dipanggil dengan sebutan Mami adalah pelaku yang memperjualbelikan korban di tempat prostitusinya.

Zakir menambahkan, Ivan ini merupakan orang pertama yang mengajak korban ke tempat prostitusi EMT.

“Dia (Ivan alias RR) yang mengajak (korban) pertama kali,” kata Zakir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat