kievskiy.org

Soal Kasus Pemerkosaan ABG di Hutan Kota Jakut, Komnas PA Lindungi ABH dan Korban

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/Giacomo Zanni

PIKIRAN RAKYAT – Pemerkosaan yang berawal saat korban menolak cinta salah seorang pelaku di hutan kota Jakarta Utara pada Jumat, 6 September 2022.

Diketahui empat orang pelaku sudah diamankan oleh Reskrim Polres Metro Jakut AKBP pada 17 September 2022.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melindungi Anak Berhadapan Hukum beserta korban pemerkosaan tersebut di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Papua Memanas, Ribuan Warga Gelar Demo untuk Lukas Enembe Hari Ini, Koordinator Aksi: Ada Upaya Kriminalisasi

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait pada Senin mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk memberikan masukan terhadap penyidik terkait bagaimana menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan sang korban yang diketahui masih dibawah umur, yaitu 12 tahun.

Dikutip, Arist mengatakan jika kehadirannya bermaksud secara khusus menyangkut tentang anak, agar kesadaran publik tahu proses hukum terhadap anak usia 12 tahun.

Arist juga bermaksud ingin memberikan masukan dalam perspektif perlindungan anak kepada Kapolres secara khusus Kasat Reskrim.

Baca Juga: Mulai Kamis Uji Coba Flyover Kopo Digelar, Simak Ketentuannya

Adapun langkah awal yang dilakukan ialah mengecek terlebih dahulu apakah betul ABH yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual tersebut sama-sama memiliki usia di bawah umur sama seperti korbannya atau tidak.

Dalam kunjungannya Arist juga mengatakan jika ada ABH di bawah usia 12 tahun, maka pendekatan proses hukumnya pun berbeda yaitu harus penyelesaian kasus hukumnya bukan menjalani bagaimana penahanannya dan harus menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat