kievskiy.org

Ringkus 4 Pelaku Pemerkosaan di Jakarta Utara, Polisi: Korban Berstatus Yatim Piatu

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne

PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah berhasil meringkus empat orang pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan dibawah tahun yang berusia 13 tahun. Para pelaku menjalankan aksi bejatnya di Hutan Kota, Jakarta Utara.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisan, korban pemerkosaan tersebut berstatus anak yatim piatu.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen, Polisi Fadil Imran mengatakan, keempat orang pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Seorang Pria Terobos Antrean hingga Bikin Gaduh di Depan Peti Mati Ratu Elizabeth II, Begini Nasibnya Sekarang

"Pelakunya sudah diproses," katanya seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News

Fadil turut menyampaikan, keempat pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan merupakan anak-anak di bawah umur.

Pihak kepolisian meringkus di shelter Anak yang Berhadapan dengan Hukum(ABH) Cipayung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Spoiler Big Mouth! Pertarungan Sengit antara Park Chang Ho Melawan Choi Do Ha

"Pelakunya anak (di bawah umur). Saat ini diamankan di shelter ABH Cipayung,” tuturnya.

Fadil turut menambahkan, Polda Metro Jaya juga akan mendampingi dan menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat