PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal sejumlah peneliti asing yang kedapatan menjelekkan pemerintah Indonesia dalam studinya.
Studi yang dirujuk ialah penelitian mengenai orangutan yang dipimpin Dr Erik Meijaard, seorang pakar ilmu dan praktik konservasi Asia Tenggara, yang telah aktif meneliti sejak awal 1990-an.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono atas nama Menteri LHK ini, nama Erik Meijaard paling sering disentil.
KLHK menilai, publikasi jurnal ilmiah milik Erik cenderung negatif dan memojokkan pemerintah, baik secara nasional dan internasional.
Untuk diketahui, sebagian besar penelitian Erik memang berfokus pada pulau Kalimantan, dengan orangutan dan babi sebagai objek penelitian utama.
Bersama nama Erik, terdapat pula nama peneliti lain, diantaranya, Julie Sherman, Marc Ancrenaz, Hjalmar Kuhl, dan Serge Wich.
Buntutnya, segala kegiatan Erik Meijaard dan kawan penelitinya di Indonesia resmi dilarang, pun begitu dengan seluruh akses perijinan terhadap mereka.
Lantas, pernyataan apa yang memantik KLHK untuk memutuskan pencekalan atas Erik Meijaard?