kievskiy.org

Setelah Pemuda Madiun, Polri Isyaratkan Adanya Tersangka Lain di Kasus Peretasan Hacker Bjorka

Ilustrasi hacker Bjorka
Ilustrasi hacker Bjorka /Kolase foto Twitter/@bjorkanism dan Reuters/Kacper Pempel Kolase foto Twitter/@bjorkanism dan Reuters/Kacper Pempel

PIKIRAN RAKYAT - Pemuda Madiun, Jawa Timur, bernama Muhammad Agung Hidayatullah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peretasan oleh hacker Bjorka.

Agung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat membantu hacker Bjorka. Polisi menjelaskan keterlibatan Agung yakni membantu Bjorka memiliki channel Telegram @bjorkanism.

Agung menjual akun telegram tersebut seharga 100 dolar AS dalam bentuk bitcoin kepada Bjorka. Ia menjualnya sekitar seminggu sebelum dibekuk polisi.

Meski hanya menjual Telegram, MAH menyadari bahwa perannya otomatis memberikan sarana kepada Bjorka untuk menjalankan aksi-aksinya meretas data pemerintah.

Baca Juga: Pejabat Publik Didorong Laporkan Kekayaan ke KPK, Kewajiban Tanpa Terkecuali

Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali pada channel telegram Bjorkanizem, pada 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan pada 9 September dengan menuliskan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Lalu pada 10 September 2022 mengatakan "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIM Card seluler, dua unit ponsel dan satu KTP atas nama tersangka.

Kendati ditetapkan sebagai tersangka polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agung. Tersangka bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Resmi Dipecat dari Kepolisian, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Pidana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat