kievskiy.org

Update Bjorka Madiun: Polisi Sebut MAH Langgar Sejumlah Pasal di UU ITE

Terungkap pengakuan mengejutkan pemuda asal Madiun yang ditetapkan menjadi tersangka kasus Bjorka.
Terungkap pengakuan mengejutkan pemuda asal Madiun yang ditetapkan menjadi tersangka kasus Bjorka. /Kolase foto Antara/Louis Rika dan Twitter/@bjorkanism

PIKIRAN RAKYAT - Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH (21), 'Bjorka' asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

MAH dinyatakan bersalah karena telah membantu Bjorka dengan cara menjual akun Telegram seharga 100 dolar AS.

Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang es tersebut telah melanggar UU ITE. Pasal yang disangkakan adalah 46, 30, dan 31.

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Ditolak, Karier Eks Kadiv Propam Itu Tamat Sebagai Pengayom Masyarakat  

Dedi Prasetyo mengatakan MAH akan dijerat sejumlah pasal. Namun MAH tidak ditahan karena telah bersikap koorperatif selama masa pemeriksaan.

Meski bebas, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali ke Polres Madiun.

Dalam penegakan hukum terkait kasus peretasan data tersebut, Timsus Polri menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Daftar Agenda Lengkap Pemakaman Ratu Elizabeth II Hari Ini, 19 September 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat