PIKIRAN RAKYAT - Pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hiyatullah (21) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut membantu Bjorka dalam menyebarkan data informasi ke publik.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mengamankan seseorang berinisial MAH karena diduga terkait dalam kasus peretasan data.
Berdasarkan keterangan polisi, MAH yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu berperan sebagai penyedia kanal di aplikasi Telegram mengatasnamakan Bjorkanism.
Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes, Ade Yaya Suryana menjelaskan, MAH berperan juga pernah mengunggah sebanyak tiga kali di kanal tersebut.
Tak hanya itu, MAH juga berperan dalam menyebarkan data pribadi sejumlah pejabat Indonesia dengan menggunakan handphone milknya.
“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Tim khusus yang telah dibentuk pemerintah, hingga kini masih melakukan pendalaman terkait tersangka MAH dalam kasus Bjorka.