kievskiy.org

Polisi Bekuk Remaja di Cilegon yang Gunakan Media Sosial untuk Transaksi Narkoba

Ilustrasi. Berbagai jenis narkoba diamankan Polda Bali dengan nilai mencapai Rp56 miliar.
Ilustrasi. Berbagai jenis narkoba diamankan Polda Bali dengan nilai mencapai Rp56 miliar. /Pexels/ Aphiwat chuangchoem

PIKIRAN RAKYAT – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil membongkar aksi kejahatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan juga tembakau gorila. 

Ironisnya penjual tersebut masih berusia di bawah 17 tahun. Polisi mengungkap bahwa aksi penjualan narkoba ini dilakukan oleh sang pelaku dengan melalui media sosial.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Banten AKBP Maryadi mengatakan penyidik Ditresnarkoba berhasil menangkap pelaku yang berusia di bawah 17 tahun.

Diketahui, penyidik bernama Maryadi mengatakan telah berhasil mengamankan tersangka yang berusia di bawah 17 tahun pada tanggal 15 September 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Paket Merchandise Persib Bandung Dirusak saat Dikirim ke Jakarta, Ketum Jakmania Turun Tangan

Kemudian Maryadi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku yang berhasil dengan mudah memperjualbelikan narkoba jenis ganja, sabu-sabu, dan tembakau gorila di kota Cilegon.

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten awal mula melakukan penyelidikan diduga karena ada laporan dari masyarakat kota Cilegon. 

“Narkotika yang diedarkan berjenis golongan 1 jenis sabu-sabu, ganja, dan tembakau gorila” tutur Maryadi. 

Pada saat terjadi penangkapan, Maryadi mengungkap bahwa hasil barang bukti sudah ditemukan dengan jelas setelah hasil penggeledahan berlangsung. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat