kievskiy.org

Langgar Etik di Kasus Brigadir J, 4 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Pembinaan Mental

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 4 anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) terbukti melanggar kode etik.

Keempat eks anggota Div Propam yang terseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo tersebut harus menjalani pembinaan pemulihan mental kepribadian, kewajiban, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan Sabtu, 24 September 2022.

Baca Juga: 3 Bukti Baru Dugaan Reza Arap Selingkuh dari Wendy Walters, Kepergok Berduaan di Kamar hingga Ribut Besar

“Karena terbukti melakukan pelanggaran, pelanggaran dilakukan sebagian besar pelanggaran etika,” kata Dedi.

Keempat mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut adalah Briptu Sigit Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam, Iptu Januar Arifin mantan Pamin Den A Ropaminal DivPropam, Briptu, AKP Idham Fadilah mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropam, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam.

Selain pembinaan mental, tiga anggota juga harus merasakan turun pangkat atau demosi selama satu tahun penuh.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ngeyel Tak Terima Dipecat dari Polri, Kini Ajukan Gugatan ke PTUN

Bahkan Iptu Januar Arifin harus menjalani demosi selama dua tahun, dan mereka berempat sekarang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sejak 22 Agustus 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat