PIKIRAN RAKYAT - Surat keputusan pemecatan Ferdy Sambo telah diserahkan kepada yang bersangkutan hari ini, Jumat 23 September 2022.
Kepala Divisi humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut nantinya akan ditanda-tangain oleh Ferdy Sambo.
Kemudian diteruskan Asisten SDM Polri kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Namun, kata Dedi, surat pemecatan Ferdy Sambo itu tidak akan sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Diduga Putri Kim Jong Un, Bocah Perempuan yang Tampil di Acara Nasional Korea Utara Jadi Sorotan
"Prosesnya cukup dari SDM, ke pak Kapolri, ke Sekmil,” tuturnya.
“Tanda tangan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. Nanti SDM menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Dedi juga menerangkan dalam pemberhentian tersebut, Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan upacara pencopotan pangkat dan atribut lainnya.
Baca Juga: Diminta Tak Seperti di PSG, Kylian Mbappe Ungkap Kondisi Timnas Prancis