PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo (FS).
Sebelumnya, permohonan banding ditolak, dan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap (menghadapi gugatan) to," kata Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Dia memastikan bahwa hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tersebut sudah final dan mengikat.
Kendati demikian, menurut Dedy, upaya hukum yang ditempuh pengacara Ferdy Sambo untuk menggugat hasil putusan sidang etik banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan hak setiap warga negara.
"Hasil keputusan banding IJP FS sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Lebih lanjut, Polri melalui Divis Profesi dan Pengamanan (Propam), Biro Penanggungjawab Profesi (Biro Wabprof), dan Divisi Hukum sudah menjalan sidak banding yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dia memastikan hasilnya mini celah untuk digugat.