kievskiy.org

Para Penerobos Jalur Sepeda di Jakarta akan Kena Hukuman, Dishub DKI Beri Bocoran

Ilustrasi jalur sepeda.
Ilustrasi jalur sepeda. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - DKI Jakarta telah menyediakan jalur sepeda dengan lebih dari 26 ruas jalan, tetapi ternyata masih terlihat dikuasai oleh pengendara bermotor.

Dengan gencarnya penerobos jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan segera mengambil tindakan tegas.

Untuk menghukum penerobos jalur sepeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan bertemu dengan Polda Metro Jaya dalam agenda Focus Group Discussion (FGD).

Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Hendry Sampurna menyebut FGD akan menjadi kesempatan memberi masukan terkait penegakan hukum bagi penerobos jalur sepeda.

Baca Juga: Review Film Bisikan Jenazah Karya Aldi Taher yang Viral Gara-Gara Vidi Aldiano

Dalam hal ini, Dishub ingin aturan hukum untuk jalur sepeda akan termuat dalam Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Ini terjadi setelah pemasangan rambu-rambu dan tersedianya petugas yang mengawasi jalur sepeda terlihat tak efektif.

"Jadi mungkin saja kita ke depan akan menggunakan kamera ETLE juga, kami sekarang sedang coba menyelaraskan dengan programnya Ditlantas Polda Metro Jaya yang sedang menggalakkan ETLE," kata Hendry Sampurna menyampaikan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Direncanakan, aturan hukum penerobos jalur sepeda dengan sistem tilang elektronik akan mulai berlaku sekitar Oktober mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat