kievskiy.org

Kadisnaker Kabupaten Jombang: Perusahaan Wajib Berikan Jaminan Kesehatan kepada Pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi. /dok. BPJS


PIKIRAN RAKYAT
- Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pemberi kerja dan pekerja adalah salah satu syarat mutlak dalam kepengurusan administrasi badan usaha. Jika pelaku usaha telah menyelesaikan hak pekerja dengan mendaftarkan dalam Program JKN, maka secara tidak langsung akan memberi keuntungan kepada perusahaan.

“Perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja, tentu mereka akan lebih aman dan nyaman dengan adanya jaminan kesehatan. Hasilnya produktivitas meningkat, tentu yang akan untung adalah perusahaan,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi.

Informasi kepesertaan Program JKN perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat. Maka dari itu, Priadi mengharapkan BPJS Kesehatan dapat lebih masif melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya serta membayarkan iuran dengan tepat waktu. Hal tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh pekerja dalam Program JKN. 

“Berbagai upaya dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman peserta terkait Program JKN. Salah satu yang dilakukan saat ini adalah dengan memberikan edukasi dan motivasi mengenai hak dan kewajiban baik pekerja maupun perusahaan, sehingga informasi yang diterima, dapat disampaikan di internal badan usahanya,” ungkap Priadi.

Baca Juga: 7 Peralatan Olahraga Sports Station Indonesia, Cocok untuk Kamu yang Sibuk

Lebih lanjut, Priadi menjelaskan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang akan menekankan pada seluruh perusahaan untuk menjalankan kewajiban pemberian jaminan kesehatan pada pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Jika masih terdapat perusahaan yang tidak memasukan karyawannya sebagai peserta JKN, maka hal itu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian atau ketidakpatuhan perusahaan dalam memberikan hak-hak pekerja.

“Hak pekerja itu salah satunya terdaftar sebagai JKN, dengan diikutkan Program JKN maka jaminan kesehatan akan terpenuhi. Manfaat Program JKN cukup besar dan nyata karena bisa menjamin biaya pengobatan jika pekerja atau keluarga inti pekerja mengalami sakit,” tuturnya.

Saat ini, terdapat 958 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang yang sudah terdaftar dan mengikutkan sertakan pekerjanya ke Program JKN. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang bersama BPJS Kesehatan telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepada 33 perusahaan yang mengalami masalah terkait  iuran.

Baca Juga: Pasangan Milenial Dinilai Tak Mau Punya Banyak Anak Bahkan Childfree, Psikolog Beberkan Alasannya

“Alhamdulilah, setelah di datangi dan memberikan mediasi, perusahaan-perusahaan tersebut mau memahami dan akan melunasi dengan cara mencicil, bahkan ada yang langsung melunasi sekaligus dan itu merupakan komitmen kami,” imbuhnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat