PIKIRAN RAKYAT – Beberapa minggu terakhir, nama Lukas Enembe selalu menjadi perbincangan hangat dalam ranah politik Indonesia.
Pasalnya, Gubernur Papua itu diduga terjerat kasus korupsi hingga membuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus memblokir dan membekukan rekening Lukas Enembe sebesar Rp71 miliar.
Menindaklanjuti hal ini, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengirimkan panggilan pertama terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 12 September 2022, namun sosok Lukas Enembe tak hadir.
Akhirnya KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kedua sebagai tersangka terhadap Lukas Enembe pada hari ini, 26 September 2022.
“Iya, informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 22 September 2022.
Terkait dengan undangan ini, pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, juga membenarkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan kedua dari KPK.
“Sudah, panggilannya sudah diterima tanggal 26 (September),” tutur Aloysius.
Sayangnya, pengacara Lukas Enembe itu mengatakan bahwa kliennya masih dalam kondisi kesehatan yang buruk, sehingga kemungkinan besar tidak dapat kembali menghadiri panggilan kedua tersebut.
“Iya, nanti kita lihat apakah dia bisa datang atau masih sakit; tetapi beliau masih keadaan sakit kemungkinan tidak akan hadir, yang jelas beliau masih sakit,” tuturnya.