kievskiy.org

Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).

Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan penyebaran ‘Tabloid Anies Baswedan’ di tempat ibadah di kota Malang, Jawa Timur.

Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea mengatakan Anies Baswedan diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah.

Peristiwa itu terjadi di Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis, 22 September 2022. Menjelang dimuliainya tahapan Pemilu 2024, pihaknya menolak perilaku politik identitas.

Baca Juga: Marak Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol di Majalengka, Simak Pesan Bawaslu

“Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 27 September 2022.

Untuk itu, agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, pihaknya mendatangi Sentra Penagakkan Hukum Terpada (Gakumdu) Bawaslu untuk melengkapi bukti-bukti pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di Kota Malang.

Micro berharap Bawaslu segera memproses pelaporan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Anies Baswedan: Pemerintah Tidak Cukup Sekadar Membangun Infrastruktur

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat