PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan perkara pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo cs ke tahap 2.
Proses tahap 2 ini merupakan proses penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara kedua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tahap dua sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur untuk pelaksanaan tahap 2 tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers Rabu, 28 September 2022 sore.
"Kenapa? karena KUHAP menganut asas peradilan cepat, sederhana, dan berjaringan, supaya mendapatkan kepastian hukum, keadilan, bagi tersangka maupun korban," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan berkas perkara Ferdy Sambo cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap atau P21.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan seluruh persyaratan terpenuhi setelah sebelumnya berkas sempat dikembalikan kepada Bareskrim Polri.
"Dalam kasus pembunuhan berencana ini ada 5 berkas perkara atas nama FS, PC, RR, RE, dan KW. Lima tersangka ini setelah kami menerima berkas perkara dari penyidik, beberapa waktu lalu memang kami kembalikan untuk diperbaiki sesuai dengan petunjuk-petunjuk yang disiapkan oleh Jaksa peneliti," tuturnya