kievskiy.org

Kata Kejagung Soal Penahanan Putri Candrawathi

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok/@Revalipop TikTok/@Revalipop

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait kemungkinan penahanan Putri Candrawathi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa kewenangan untuk menahan tersangka sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Untuk PC, penahanan ini, dalam KUHAP diatur tentang kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," katanya dalam konferensi pers pada Rabu, 28 September 2022 sore.

Baca Juga: Bantuan Langsung Tunai (BLT), Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM

"Penyidikan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana dituliskan Pasal 21. (Penahanan) selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh Jaksa," ucapnya.

"Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari, dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan pasal 29, karena ancaman pidana di atas 9 tahun, bisa diperpanjang 2X30," tuturnya menambahkan.

Meski begitu, Fadil Zumhana menuturkan bahwa terkait ditahan atau tidaknya seseorang, diperlukan alasan yang bersifat objektif dan subjektif.

Baca Juga: Pangeran Mohammed bin Salman Resmi Jadi Perdana Menteri, Ini Daftar Perombakan Pejabat Arab Saudi

"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu, tentu ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya, jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat