kievskiy.org

Operasi Zebra Digelar Mulai 3-16 Oktober, Polri Sasar 14 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra.
Operasi Zebra. /Antara/Ardiasyah

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi zebra Jaya 2022 di Jakarta dan sekitarnya mulai tanggal 3 hingga 16 Oktober 2022, mendatang.

Hal itu diketahui langsung dari keterangan akun Instagram dan Twitter resmi Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro pada Kamis, 29 September 2022.

"Kami akan melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022 mulai tanggal 03 sampai 16 Oktober 2022," kata @TMCPoldaMetro, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 30 September 2022.

Baca Juga: Sebelum Lesti Kejora Lapor Polisi, Rizky Billar Diduga Sempat Marah Besar Lantaran Direndahkan

Adapun, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya akan menargetkan gelaran Operasi Zebra Jaya tersebut untuk menindak tegas 14 jenis pelanggar lalu lintas.

Lantas, apa saja jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi pihak Kepolisian? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

1. Melawan arus

Seperti yang diketahui, melawan arus lalu lintas merupakan tindakan melanggar hukum yang tercantum dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nantinya, para pelanggar jenis ini akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: 2 Museum yang Bisa Dikunjungi pada Hari Batik Nasional, Rekreasi Sekaligus Menambah Pengetahuan

2. Berkendara saat atau seusai minum alkohol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat