kievskiy.org

Kemenkumham Umumkan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi paspor yang masa berlakunya kini jadi 10 tahun, simak penjelasan Kemenkumham.
Ilustrasi paspor yang masa berlakunya kini jadi 10 tahun, simak penjelasan Kemenkumham. /Pixabay/jacmac34 Pixabay/jacmac34

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merilis pengumuman masa berlaku paspor yang dapat mencapai 10 tahun.

Kemenkumham menyatakan penambahan masa berlaku paspor tercantum dalam Permenkumham Nomor 18/2022.

Dengan hal itu, aturan sebelumnya tentang masa berlaku paspor tidak berlaku lagi yakni Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Adapun aturan baru masa berlaku paspor telah berlaku sejak 29 September 2022 kemarin.

Baca Juga: Demo ‘Sulanjana Calling’ Berbuah Manis, Manajemen Persib Kabulkan Satu Tuntutan Viking

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," begitu bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Untuk detailnya, masa berlaku paspor yang mencapai 10 tahun itu dapat diberikan pada warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau setidaknya sudah menikah.

Sedangkan, masa berlaku paspor yang terbit bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anaknya.

Dalam hal ini, anak berkewarganegaraan ganda yang mencapai batas usianya dapat memilih kewarganegaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat