kievskiy.org

Soal Keputusan Kemenkumham Membebaskan 23 Napi Koruptor, Begini Kata KPK...

Daftar napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham.
Daftar napi koruptor yang dibebaskan oleh Kemenkumham. / Pixabay/mohammed_hasan Pixabay/mohammed_hasan

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi membebaskan 23 narapidana (napi) kasus korupsi sekaligus pada hari Selasa, 6 September 2022.

Diketahui, Kemenkumham memberikan program pembebasan bersyarat untuk para napi kasus korupsi tersebut. Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," katanya, dikutip dari PMJ News pada Rabu, 7 September 2022.

Salah satu napi koruptor yang mendapatkan program pembebasan bersyarat tersebut adalah Ratu Atut.

Baca Juga: Reza Gunawan Meninggal Dunia, Sharena Delon Bagikan Pesan Mengharukan

Adapun, Ratu Atut telah menjalani masa kurungan penjara selama 7 tahun lamanya atas kasus suap Pilkada di Lebak, Banten.

Selain Ratu Atut, siapa saja 22 napi kasus korupsi lainnya yang turut dibebaskan pada Selasa, 6 September 2022, kemarin?

Berikut daftar nama serta asal lapas para napi koruptor yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Dijamin Gagal Dapat BSU Ketenagakerjaan kalau Tak Penuhi Syarat Ini, Kamu Sudah Aman?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat