kievskiy.org

Dijamin Gagal Dapat BSU Ketenagakerjaan kalau Tak Penuhi Syarat Ini, Kamu Sudah Aman?

Ilustrasi uang BSU, BLT, Bansos.
Ilustrasi uang BSU, BLT, Bansos. /Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) direncanakan cair Jumat pekan ini, sesuai dengan apa yang dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.

Hingga saat ini, data pekerja yang menjadi calon penerima subsidi gaji tercatat di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 5.099.915 orang.

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” katanya.

Bantuan yang kembali dihidupkan sebagai bantalan menyusul kenaikan harga BBM ini kabarnya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara, serta PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Hari Ini: Ada Big Match Inter Milan vs Bayern Munchen 

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” kata Ida Fauziyah.

Tentunya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melampirkan kriteria tertentu untuk menyaring para calon penerima bantuan agar tepat sasaran.

Menurut Ida Fauziyah, syarat dan ketentuan yang ditetapkan sudah tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU.

Pertama, calon penerima wajib berkebangsaan Indonesia dengan dibuktikan melalui kepemilikan NIK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat