kievskiy.org

Rekam Jejak Deretan Napi Koruptor yang Bebas Hari Ini, Jaksa Hedon Pinangki hingga Gratifikasi Zumi Zola

Pelaku tindak pidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari.
Pelaku tindak pidana korupsi, Pinangki Sirna Malasari. /MUHAMMAD ADIMAJA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Hari ini sederet napi kasus pencurian uang rakyat dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Mereka yang bebas per hari ini, Selasa, 6 September 2022, berasal dari nama-nama besar kalangan pejabat. Selain itu, kasus penjeblosan tokoh-tokoh ini ke dalam sel tahanan juga tak kalah tersohor.

Di antara napi koruptor yang terbebas ialah Eks Jaksa Muda, Pinangki Sirna Malasari, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengkonfirmasi bebasnya para napi tipikor. Hal ini, kata Elly sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku.

 Baca Juga: Secara Tidak Hormat, Jaksa Pinangki Resmi Dipecat Sebagai PNS

"Mereka bebas bersyarat. (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Elly.

“Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang disitu ada aturan yang diatur oleh Bapas,” ujar Elly, di Bandung, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com untuk pembaca, inilah rekam jejak tiga di antara sederet napi tipikor yang bebas hari ini.

Pinangki dan Gaya Hidup Glamor

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat