kievskiy.org

Kabar Baik, Masa Berlaku Paspor Tak Sependek Dulu

Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan kabar baik mengenai masa berlaku paspor.

Sebelumnya, masa berlaku paspor yaitu selama lima tahun untuk sekali pembuatan.

Namun, kini Kemenkumham mengubah aturan tersebut yang memberlakukan masa berlaku paspor lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," tertulis dalam Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022.

Baca Juga: Bongkar Identitas Selingkuhan Rizky Billar, Kim Hawt: Dia Bukan Mantannya, Tapi Dulu Pernah...

Perubahan tersebut dilakukan dengan diubahnya Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Aturan baru mengenai masa berlaku Paspor telah berlaku sejak Kamis, 29 September 2022.

Namun, perubahan tersebut, tidak berlaku untuk semua warga negara.

Ada aturan yang diterapkan oleh Kemenkumham terkait masa berlaku paspor selama 10 tahun yaitu mengenai batas usia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat