kievskiy.org

Sempat Jadi Bola Panas, Gugatan Soal TWK KPK Ditolak PTUN

Gugatan eks pegawai KPK ditolak PTUN
Gugatan eks pegawai KPK ditolak PTUN /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PIKIRAN RAKYAT – Gugatan diajukan oleh Hotman Tambunan dan eks pegawai KPK lainnya mengenai pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Untuk diketahui, puluhan pegawai KPK diberhentikan setelah dinyatakan tidak lulus TWK. Adapun TWK adalah tes yang dilakukan seluruh pegawai KPK sebagai syarat alih status dari pegawai ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kasus ini pun sempat menjadi bola panas pada 2021 lalu. Putusan PTUN yang menolak gugatan ini dibenarkan oleh pihak KPK melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis, untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya,” kata Ali Fikri.

Baca Juga: Ciri-ciri Pasangan Terkena Pelet Pemisah, Segera Bertindak Sebelum Rumah Tangga Hancur

Atas putusan tersebut, KPK sekali lagi menegaskan bahwa alih status ASN yang dilakukan pihaknya tidak menyalahi ketentuan maupun prosedur yang berlaku.

Ali pun mengaku, sejak awal sudah meyakini gugatan yang dilayangkan para eks pegawai KPK tersebut akan ditolak.

“Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak,” katanya.

Adapun dalam kesempatan lain, Ali menyampaikan dasar hukum pelaksanaan TWK sudah sah dan legal.

Baca Juga: Ditahan di Rutan Mabes Polri, Begini Kondisi Kesehatan Putri Candrawathi Kata Kapolri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat