kievskiy.org

Pamit Tinggal KPK, Eks Penyidik Tak Lulus TWK: Semangat Berantas Korupsi Tak Boleh Mati

Lambang KPK.
Lambang KPK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Tepat di hari peringatan peristiwa berdarah G30SPKI, sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) alih status ASN melalui TWK, resmi melepas wewenang dan jabatan dalam memburu para pencuri uang rakyat.

Melalui akun Twitter miliknya, salah satu penyidik yang masuk daftar pegawai KPK ‘diberhentikan dengan hormat’ per 30 September 2021, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan pesan haru.

Dalam unggahan, ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat yang telah mendukungnya, serta kata perpisahan sebagai penyidik KPK.

Pamit ya tweeps dari sebagai penyidik KPK, terima kasih atas dukungannya selama ini,” katanya.

Baca Juga: Singgung Jokowi hingga Sebut Korupsi Marak Terjadi, Mahfud MD Soroti Daya Tangkap KPK Era Firli Bahuri

Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa dirinya belum memiliki rencana pasti usai melepas jabatannya dari KPK. Ia hanya ingin menikmati dan menghabiskan waktu bersama orang-orang terkasihnya.

Namun yakinlah bahwa saya tetap akan bekerja bagi negeri ini seperti saat menjadi penyidik ketika memberantas korupsi selama ini,” katanya.

Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikan melalui akun media sosial bukanlah kata perpisahan melainkan pengumuman. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk tidak bersedih.

Ia berharap setelah pemberhentiannya, dirinya bisa legowo dan berlapang dada melepas segala hak dan kewajiban sebagai pegawai KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat