kievskiy.org

Sambut Baik Inisiatif Kapolri pada Nasib Eks Pegawai KPK, Ombudsman Tetap Soroti Maladministrasi TWK

Ilustrasi KPK. TWK KPK dianggap maladministrasi bagi Ombudsman.
Ilustrasi KPK. TWK KPK dianggap maladministrasi bagi Ombudsman. //Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT- Terkait nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar mereka bisa direkrut menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Hal itu pun direspons oleh Ombudsman, melalui ketua Ombudsman RI Mokh Najih, pihaknya menyambut baik tawaran Kapolri Listyo Sigit, yang menurutnya menawarkan solusi yang perlu jadi pertimbangan untuk menyelesaikan polemik TWK.

Namun, Ombudsman menegaskan bahwa akan tetap memastikan para terlapor, yaitu KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Bagi ORI (Ombudsman RI), (kami) masih ingin memastikan pelaksanaan rekomendasi yang telah disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang ada,” tutur Mokh Najih.

Baca Juga: Singgung Jokowi hingga Sebut Korupsi Marak Terjadi, Mahfud MD Soroti Daya Tangkap KPK Era Firli Bahuri

Sebab, terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, dia menuturkan Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi pada proses alih status pegawai KPK jadi ASN.

“Dalam masalah ini, ORI telah menemukan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK sebagaimana telah diketahui publik juga,” ujar Mokh Najih.

“Semoga permohonan Kapolri menjadi bentuk solusi, meskipun belum tentu diterima oleh Presiden dan para pegawai yang berkaitan,” kata Mokh Najih.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Papua, Selasa, 28 September, menyampaikan keinginannya merekrut eks pegawai KPK ke Bareskrim Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat