PIKIRAN RAKYAT – Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menyoroti langkah Kapolri, yang berniat merekrut para pegawai KPK yang diberhentikan, lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, Kapolri berniat memberikan kesempatan bagi 58 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabdi di Korps Bhayangkara.
Tidak hanya sekadar ucapan, Listyo Sigit Prabowo tersebut dibuktikan dengan surat yang dikirimkan Kepada Presiden Jokowi.
Perekrutan ke-58 mantan pegawai KPK itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas yang diembannya.
Kebutuhan ini berpedoman terhadap bertambahnya tugas-tugas Polri dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan berbagai kebijakan strategis lainnya.
Niatan Listyo Sigit Prabowo pun, mendapat tanggapan dari Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara secara tertulis.
Pada pokoknya, Jokowi menyetujui perekrutan tersebut, dan meminta Polri untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB serta BKN.
Menanggapi rencana perekrutan 58 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut, Febri Diansyah pun kembali menyoroti TWK.