kievskiy.org

Kasus Perjudian, Polri dan PPTK Lacak Ratusan Rekening: Dari 329, 202 Sudah Kami Blokir

Ilustrasi judi online.
Ilustrasi judi online. /Pixabay/besteonlinecasinos

PIKIRAN RAKYAT – Kasus perjudian masih menjadi fokus penting pihak kepolisian. Polri bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) membentuk tim gabungan guna mendalami kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, pembentukan tim gabungan itu akan berfokus untuk mengusut transaksi perjudian.

"Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK, untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Rizky Billar Disebut Punya Anak dari Wanita Lain, Gosip Soal Simpanan Tante Girang Terbukti?

Hingga saat ini, tim gabungan itu telah melakukan penelusuran terhadap 329 rekening. Beberapa di antara rekening tersebut pun telah diblokir.

"202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujarnya.

Selain itu, pihak Kepolisian juga telah menetapkan 10 tersangka dengan status sebagai DPO atas kasus perjudian.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Sebut Anaknya Permata Hati Titipan Tuhan hingga Ceritakan Awal Mula Masuk Kepolisian

Adapun, empat tersangka diduga berada di dalam negeri, di antaranya adalah TN, R, FN, dan K. Sedangkan, enam tersangka lainnya, berinisial IT, TS, EA, B, KA, dan J diketahui berada di luar negeri.

"10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. 4 kita cekal. 6 (orang) teridentifikasi berada di luar negeri," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat