kievskiy.org

Putri Candrawathi Berpeluang Ditahan, Kejagung Bisa Tetapkan Status Baru Itu Usai Tahap II Proses Hukum

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memakai baju tahanan berwana oranye.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memakai baju tahanan berwana oranye. /Antara/ Azhfar Muhammad Robbani/Taufik Ridwan/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti

PIKIRAN RAKYAT – Hingga saat ini, Putri Candrawathi, istri tersangka Ferdy Sambo yang juga berstatus serupa belum jua ditahan polisi.

Alasan anak dan kesehatan jiwa menjadi dasar Polri kemudian tak menahan Putri, dan justru memberlakukan tahanan rumah serta wajib lapor atas dia.

Hal demikian menimbulkan rasa gemas sekaligus curiga dari publik. Pasalnya masyarakat menilai Putri Candrawathi (PC) diperlakukan secara istimewa oleh Polri.

Namun, kebaruan teranyar dari kasus ini seolah mematahkan tudingan tersebut, lantaran PC dikabarkan berpeluang ditahan sebagaimana keempat tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: Gagal Nobar Persib vs Persija, Bobotoh Ikut Salat Gaib di Mapolresta Bandung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan kepada wartawan, terdapat kemungkinan Putri Candrawathi ditahan jaksa penuntut umum (JPU).

Keputusan itu, baru bisa dipastikan jika proses tahap II selesai, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Jika menilik jadwal, penyerahan barang bukti dan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut akan dilakukan besok, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Informasi didapat dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

 Baca Juga: Ridwan Kamil: Kalau Takdir Pak Anies Baswedan Jadi Presiden, Kita Dukung

"(Jaksa) penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat