PIKIRAN RAKYAT - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mendapatkan tugas tambahan dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buntut Tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam WIB menewaskan 125 orang.
Dari 131 korban jiwa tersebut, terdapat 33 anak-anak yang juga harus kehilangan nyawa akibat Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Menanggapi tragedi yang terjadi, KPAI kemudian memberikan permintaan kepada TGIPF yang saat ini sedang mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Jurgen Klopp Beri Klaim, Dunia Dibuat Gila Pemain Arsenal
"Saya kira penting rekomendasi TGIPF memasukkan isu penyelenggaraan perlindungan anak di stadion sepak bola," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra.
Selama ini, tidak bisa dipungkiri jika stadion sepak bola di Indonesia masih kurang ramah anak.
Dari lingkungan yang masih terlihat asap rokok hingga kebisingan yang akan menyebabkan stimulasi berlebihan bagi anak balita.
Baca Juga: Segera Disidang, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Bharada E