kievskiy.org

Siap Sidang! Kasus Brigadir J Hasilkan 3 Kontainer Barbuk, Berkas 11 Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung

Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Semakin dekat menuju persidangan Ferdy Sambo Cs dalam peradilan kasus Brigadir J, aparat penegak hukum semakin sibuk.

Dari keterangan terbaru Polri, berkas ke-11 tersangka, baik untuk dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice sudah sampai ke tangan Kejagung.

Selain itu, polri telah menyerahkan seluruh barang bukti, yang menurut keterangan totalnya mencapai hingga tiga kontainer kepada Kejagung.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko pada wartawan.

 Baca Juga: Rizky Billar Bisa Bebas dari Ancaman Penjara, Polisi Sebut Salah Satu Syaratnya

"Ada macam-macam (barang bukti) yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar dia, di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Dengan demikian meja hijau tinggal melakukan bagiannya, untuk mengadili para tersangka dalam peristiwa penghilangan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

Adapun kasus pembunuhan berencana ditujukan bagi Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.

Sementara penghalangan penyelidikan alias obstruction of justice akan menghimpun tujuh tersangka, yaitu FS, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat